KEGIATAN BELAJAR II
HAJI
Tujuan
Setelah mempelajari
Kegiatan Belajar 2, diharapkan Saudara dapat Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan Umroh
Uraian Materi
- Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah
satu maknanya adalah bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran
Nabi Ibrahim, yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang
sama, yaitu Allah swt.
Kesimpulan itu dapat diambil karena ajaran tentang haji
dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah
haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari
sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.
1. Pengertian
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan, sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja
mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu
tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya
fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah
swt. (lihat
al-Qur’an onlines di google) Artinya:
“…Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
( bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah
maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw.
Berikut yang artinya: “Barang
siapa melaksanakan haji di rumah ini ( baitullah ) tidak rafats dan tidak
berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya.”(
H.R.Bukhari)
Hadis lain yang juga menyebutkan sebagai berikut yang
artinya: “Orang-orang yang
mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah merupakan duta-duta
Allah. Maka jika mereka memohon kepada-Nya dan jika mereka meminta ampun pastilah
diampuni-Nya.”
2. Syarat Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji
ialah sebagai berikut:
a. Islam, orang non-Islam tidak boleh
mengerjakan haji
b. Berakal, orang yang gila tidak sah
hajinya
c. Baligh atau dewasa, anak kecil jika
sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
d. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
e. Kuasa atau mampu, arti mampu disini
ialah:
1). Segi jasmani
a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam
melakukan haji atau umrah
b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang
diperkirakan sulit untuk sembuh
c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan
membahayakan
2). Segi rohani
a). Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah
b). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk
melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh
3). Segi ekonomi
a) Mampu membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta
yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang
kesemuaya itu menjadi satu-satunya sumber kehidupan
b) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi
tanggungannya, meliputi sandang, pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya
termasuk biaya pendidikan
4). Segi keamanan
a). Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji
dan umrah
b). Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan
selama melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta
calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau
muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya
Dalam ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah
yang saling berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji
( biasanya dikatakan haji besar ) Firman Allah swt.Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan
sebagai berikut:
1) Lebih dahulu mengerjakan umrah
sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau haji besar ( arabulan Zulhijah )
barulah mengerjakan haji hingga selesai. Cara yang demikian itu adalah cara
yang paling mudah dan paling banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang
demikian disebut haji
tamatuk
2) Dengan mengerjakan kedua-duanya,
yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali jalan. Cara ini dinamakan haji
qiran. Barang siapa mengerjakan cara qiran ini wajib membayar dam ( denda )
3) Waktu haji bulan Syawal sampai
tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrahnya
dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun
itu juga. Cara inilah yang terbaik dan dinamakan cara ifrad atau haji ifrad
1. Rukun Haji
Rukun haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu
berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka
hajinya tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan
atau tidak dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda).
Adapun rukun haji itu sebagai berikut:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah,
atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat
zamani maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram
disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:
1) Mandi
2) Membersihkan badan
3) Memotong kuku
4) Mencukur kumis atau rambut
5) Memakai wangi-wangian
6) Salat sunat ihram dua rakaat
7) Memperbanyak membaca talbiyah
Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan
pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak
tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh
tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b. Wukuf Di Arafah
Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai
dar tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda
Rasulullah saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk menyerukan: haji itu ialah
Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti
ia telah mendapatkan Arafah.”
c. Thawaf
Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam
melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung
dalam ihram.
Syarat thawaf tawaf:
1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.
2) Menyempurnakan 7 putaran
3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad
4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita
5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah
d. Sa’i
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan
Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:
1). Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
2). Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.
3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf
ifadhah maupun tawaf sunah.
e. Tahallul.
Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala
sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.
f. Tertib.
Tertib atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan
yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram
dari dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf
dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.
Wajib Haji
Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi
dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan
tidak boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang
harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau
tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:
- Wajib Haji
a. Ihram dari miqat
b. Bermalam di Muzdalifah
c. Bermalam di Mina
d. Selama 2 malam atau 3 malam
e. Melontar jumrah aqobah pada tanggal
10 Zulhijjah
f. Melontar 3 jumrah pada hari-hari
tasyrik
g. Thawaf wada’
h. Meninggalkan larangan haji atau
umrah.
- Sunat
Haji dan Cara Mengerjakannya
a. Membaca talbiyah
b. Membaca shalawat kepada nabi dan
berdo’a sesudahnya
c. Melaksawakan thawaf qudum
d. Memasuki baitullah melalui hijir
Ismail
- Larangan-larangan
bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
a. Memakai pakaian yang berjahit bagi
laki-laki
b. Memakai tutup kepala bagi laki-laki
yang menempel di Kepala seperti topi dll
c. Menutup muka dan dua tekapak tangan
bagi wanita
d. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki
dan perempuan
e. Mencukur atau mencabut rambut yang
ada di badan dan kepala
f. Nikah, menikahkan,atau menjadi wali
dalam pernikahan
g. Dilarang campur suami istri walaupun
dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.
- Umrah
Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut
istilah adalah ziarah ke ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah
hanya wajib sekali seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar