Blog ini dikembangkan untuk memfasilitasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pakerti untuk Bapak dan Ibu Guru PAI SMA dan Peserta Dididk dalam melakukan pembelajaran yang sekarang sudah memasuki dunia Teknologi Informasi yang sesuai dengan era sekarang yang akan membawa proses pembelajaran PAI dan BP lebih menarik khususnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pakerti
Materi
HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT,HAJI DAN WAKAF
Materi pokok pada modul bahan ajar ini, yaitu Perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf; Contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf; Ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan
Kegiatan Belajar 1 :
Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat
Kompetensi Dasar :
3.9 Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat
4.9 Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf
Indikator :
·
Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf bagi individu dan masyarakat.
·
Menjelaskan makna hikmah ibadah haji,
zakat, dan wakafdalam membentuk kepedulian sosial, baik dan benardengan
menggunakan IT
·
Menjelaskan hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf dalam kehidupan, dengan menerapkan berbagai jenis cara pengelolaan,
yang lebih mengantarkan pada kreatifitas dan inovasi pembelajaran
· Mendemontrasikan bacaan hadis-hadis yang
terkait dan mendukung lainnya, tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf
dalam kehidupan
Menyimulasikan
ibadah haji, zakat, dan wakaf
Metode
Pembelajaran
1) Pendekatan
:
Saintifik
2) Model Pembelajaran : Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
3) Metode :
Tanya jawab, wawancara, diskusi dan bermain peran
KEGIATAN BELAJAR I
HAJI
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 2, diharapkan Saudara dapat Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf
Uraian Materi
A. Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah satu maknanya adalah bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah swt.
Kesimpulan itu dapat diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan, sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. (lihat al-Qur’an onlines di google)
Artinya:
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
( bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw. Berikut yang artinya: “Barang siapa melaksanakan haji di rumah ini ( baitullah ) tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya.”( H.R.Bukhari)
Hadis lain yang juga menyebutkan sebagai berikut yang artinya:
“Orang-orang yang mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah merupakan duta-duta Allah. Maka jika mereka memohon kepada-Nya dan jika mereka meminta ampun pastilah diampuni-Nya.”
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji ialah sebagai berikut:
a. Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji
b. Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya
c. Baligh atau dewasa, anak kecil jika sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
d. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
e. Kuasa atau mampu, arti mampu disini ialah:
1). Segi jasmani
a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah
b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang diperkirakan sulit untuk sembuh
c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan membahayakan
2). Segi rohani
a). Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah
b). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh
3). Segi ekonomi
a) Mampu membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang kesemuaya itu menjadi satu-satunya sumber kehidupan
b) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang, pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya pendidikan
4). Segi keamanan
a). Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah
b). Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji atau umrah.
Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya
Dalam ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji ( biasanya dikatakan haji besar )
Firman Allah swt.Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=4hFXtV1jvtc
https://www.youtube.com/watch?v=4hFXtV1jvtc
1) Lebih dahulu mengerjakan umrah sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau haji besar ( arabulan Zulhijah ) barulah mengerjakan haji hingga selesai. Cara yang demikian itu adalah cara yang paling mudah dan paling banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang demikian disebut haji tamatuk
2) Dengan mengerjakan kedua-duanya, yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali jalan. Cara ini dinamakan haji qiran. Barang siapa mengerjakan cara qiran ini wajib membayar dam ( denda )
3) Waktu haji bulan Syawal sampai tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrahnya dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik dan dinamakan cara ifrad atau haji ifrad
1. Rukun Haji
Rukun haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka hajinya tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan atau tidak dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda). Adapun rukun haji itu sebagai berikut:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat zamani maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:
1) Mandi
2) Membersihkan badan3) Memotong kuku
4) Mencukur kumis atau rambut
5) Memakai wangi-wangian
6) Salat sunat ihram dua rakaat
7) Memperbanyak membaca talbiyah
Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b. Wukuf Di Arafah
Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai dar tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk menyerukan: haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah.”
c. Thawaf
Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram.
Syarat thawaf tawaf:
1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.
2) Menyempurnakan 7 putaran
3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad
4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita
5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah
d. Sa’i
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:
1). Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
2). Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.
3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun tawaf sunah.
e. Tahallul.
Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.
f. Tertib.
Tertib atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.
Wajib Haji
Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:
1. Wajib Hajia. Ihram dari miqat
b. Bermalam di Muzdalifah
c. Bermalam di Mina
d. Selama 2 malam atau 3 malam
e. Melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijjah
f. Melontar 3 jumrah pada hari-hari tasyrik
g. Thawaf wada’
h. Meninggalkan larangan haji atau umrah.
2. Sunat Haji dan Cara Mengerjakannya
a. Membaca talbiyah
b. Membaca shalawat kepada nabi dan berdo’a sesudahnya
c. Melaksawakan thawaf qudum
d. Memasuki baitullah melalui hijir Ismail
3. Larangan-larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
a. Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
b. Memakai tutup kepala bagi laki-laki yang menempel di Kepala seperti topi dll
c. Menutup muka dan dua tekapak tangan bagi wanita
d. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan
e. Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan dan kepala
f. Nikah, menikahkan,atau menjadi wali dalam pernikahan
g. Dilarang campur suami istri walaupun dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.
4. Umrah
Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut istilah adalah ziarah ke ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah hanya wajib sekali seumur hidup.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. Departemen Agama RI, A-Qur’an dan Terjema’ahnya, Jakarta, 1971;
2. Khuslam Khudlori, Buku PAI SMA, Tiga Serangkai, Kelas X
3. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah.
4. Hamidy, Zainuddin & Fachruddin HS, Tafsir Al-Qur’an Wijaya Jakarta, 1979;
5. H. Budiman Arius, dkk, Pendidikan Agama Islam SMU PT. Aries Lima, Jakarta,1994;
6. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam
7. Saleh Q, Dahlan HMD, Tafsir Ayat-ayat Hukum, CV. Diponegoro Bandung, 1976;
8. Syamsuri dkk, Pendidikan Agama Islam SMA, Erlangga, Jakarta, 2007;
9. Thoifuri & Suci Rahayu, Pendidikan Agama Islam SMA, Geneca, Jakarta, 2007;
10. MGMP PAI SMA DKI Jakarta, Bahan Ajar Pendidikan AgamaIslam SMA, Tunas dan Dinas Dikmenti DKI Jakarta, 2004;
Latihan Soal
https://quizizz.com/join/quiz/5d917d3687544b001f36dd52/start?from=soloLinkShare&referrer=5bebbe70483cad001a36b222
“Aspek Kompetensi Guru pada pendidikan abad 21”
“Aspek Kompetensi Guru pada pendidikan abad 21”
Oleh : Ahmad Mukhlisin
SMA Negeri 14 Pandeglang
Oleh : Ahmad Mukhlisin
SMA Negeri 14 Pandeglang
Kompetensi dapat diartikan kecakapan / kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia tertuang dalam UU No.14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen ps 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Kompetensi guru yang pertama adalah Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi. Secara umum kompetensi pedagogik ; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
Guru perlu memahami kompetensi pedagogik guru abad 21 karena susuai dengan kemajuan jaman, di era yang serba online dan digital ini, pendidikan haruslah segera bertransformasi ke arah yang lebih maju agar tidak tertinggal dengan negara lain. Kemajuan suatu negara tidak lepas dari kemajuan pendidikan. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkan dalam proses pembelajaran.
Selain kompetensi pedagogik, guru modern abad 21 juga harus memiliki kompetensi kedua adalah Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, Kompetensi kepribadian seperti (a) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak, bagi peserta didik, (c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, arif, dan berwibawa, (d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan (e) menjunjung tinggi kode etik.
Kompetensi yang ketiga adalah kompetensi sosial. Kodrat manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lain. Manusia tak lepas dari kehidupan bermasyarakat.
Keempat profesional, yaitu merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum.
Adapun kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru adalah Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan ini seperti : (a) kegiatan seminar, workshop, yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru. (b) forum guru (MGMP), (c) IHT (In House Training) adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di MGMP maupun sekolah, (d) Program magang yang sudah diterapkan SMK yang berbasis teaching factory, dimana gurunya bekesempatan magang di tempat industri, (e) Pembelajaran jarak jauh sudah diterapkan oleh pemerintah melalui GPO (Guru Pembelajar Online), (f) Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendididkan lainnya, Karya Ilmiah.dll
Salam Kenal Sahabat Bloger
Assalamualaikum wr. wb.
Teman teman bloger ini adalah blog pertama saya pada pelatihan OT blog MN dengan LPMP Banten
Teman teman bloger ini adalah blog pertama saya pada pelatihan OT blog MN dengan LPMP Banten
Langganan:
Komentar (Atom)
Panduan Sholat Taroweh





