Oleh : Ahmad Mukhlisin
SMA Negeri 14 Pandeglang
Kompetensi dapat diartikan kecakapan / kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia tertuang dalam UU No.14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen ps 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Kompetensi guru yang pertama adalah Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi. Secara umum kompetensi pedagogik ; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
Guru perlu memahami kompetensi pedagogik guru abad 21 karena susuai dengan kemajuan jaman, di era yang serba online dan digital ini, pendidikan haruslah segera bertransformasi ke arah yang lebih maju agar tidak tertinggal dengan negara lain. Kemajuan suatu negara tidak lepas dari kemajuan pendidikan. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkan dalam proses pembelajaran.
Selain kompetensi pedagogik, guru modern abad 21 juga harus memiliki kompetensi kedua adalah Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, Kompetensi kepribadian seperti (a) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak, bagi peserta didik, (c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, arif, dan berwibawa, (d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan (e) menjunjung tinggi kode etik.
Kompetensi yang ketiga adalah kompetensi sosial. Kodrat manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lain. Manusia tak lepas dari kehidupan bermasyarakat.
Keempat profesional, yaitu merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum.
Adapun kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru adalah Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai bentuk kegiatan. Strategi dan bentuk kegiatan ini seperti : (a) kegiatan seminar, workshop, yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru. (b) forum guru (MGMP), (c) IHT (In House Training) adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di MGMP maupun sekolah, (d) Program magang yang sudah diterapkan SMK yang berbasis teaching factory, dimana gurunya bekesempatan magang di tempat industri, (e) Pembelajaran jarak jauh sudah diterapkan oleh pemerintah melalui GPO (Guru Pembelajar Online), (f) Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendididkan lainnya, Karya Ilmiah.dll

Tidak ada komentar:
Posting Komentar